Surabaya || Cekpos.id, Unit Reskrim Polsek asemrowo polres pelabuhan tanjung perak berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu Pada hari rabu tanggal 31 januari 2024 sekira jam 08.00 Wib.
Diketahui pelaku yakni, B laki-laki, 38 tahun, Swasta, Tt. Gadukan timur baru 3/4- Surabaya.
Kapolsek Asemrowo Kompol Egy didampingi Kanit Reskrim Polsek asemrowo Iptu Daniel dan Kasih Humas Iptu Suroto menjelaskan kronologis. Dimana, Unit Reskrim Polsek Asemrowo sedang melakukan kring serse tepatnya di wilayah hukum.
Mendapati informasi dari masyarakat bahwa di gadukan timur baru 3/4 ada seseorang melakukan tindak pidana menjual, menyimpan, memakai narkotika.
”Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan diketahui tempat tinggal pelaku, gerak cepat anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan ditemukan barang bukti klip berisi sabu siap edar.
”Selanjutnya pelaku langsung diamankan dan dibawa ke mapolsek guna proses penyidikan lebih lanjut dan dilakukan test urine di Poliklinik di Polres dengan Hasil Positif mengkomsumsi sabu.”Ungkap Kapolsek saat konferensi press
Untuk barang bukti yang ditemukan anggota total keseluruhan 1,485 gram dengan rincian klip di pecah pecah guna mendapatkan keuntungan dan uang tunai Rp. 200.000,. (dua ratus ribu rupiah).
”Kini pelaku dijebloskan kedalam sel tahanan guna pertanggung jawabankan atas perbuatanya dan dikenakan dengan pasal 114 ayat (1), dan ayat (1), UU RI. NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pungkasnya (Fat)