Surabaya || Cekpos.id, Setelah diberitakan terkait pelepasan kuriri Pil Ekstasi yang dilepas dengan adanya dugaan tebusan nominal Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah). Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Mirzal Maulana angkat bicara, Senin (11/12/2023).
Dalam keterangannya dari chat WhatsApp menjelaskan jika pelaku Fahmi yang sebelumnya ditangkap oleh Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim dilepas lantaran tidak ditemukan barang bukti.
“Mohon maaf baru balas mas, info tsb tidak bener itu, setelah saya cek ke penyidiknya saat diamankan tidak ditemukan barang bukti,” kata Mirzal Maulana kepada wartawan
Ketika ditanyai mengenai dugaan tebusan uang sebesar Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) yang saat ini menjadi guncangan warga rusun Tanah Merah Surabaya, Pamen Ditresnarkoba Polda Jatim berpangkat 2 melati tersebut membantah.
Mas kan media yah, konfirmasi dulu baru bikin berita mas, Saya sampaikan itu tidak benar, tidak ada uang” seperti itu mas. Saya juga sudah cek ke penyidik bahwa tidak ditemukan barang bukti sesuai yang mas tulis,” ungkapnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap pelaku kurir Pil Ekstasi didalam rumah Rusun Tanah Merah TM II Surabaya.
Usai ditangkap, pelaku yang diketahui bernama Fahmi dilepas dengan dugaan tebusan uang Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) dan penebusan tersebut menjadi guncangan warga Rusun Tanah Merah Surabaya. (Redaksi)