Keributan Di RPH Pegirikan Berujung Laporan Ke Polisi

banner 120x600

Surabaya, Cekpos.id – Beredarnya vidio keributan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Jln Pegirian No.258, Kel. Sidotopo, Kec. Semampir, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (09/10/2023), berbuntut panjang.

Menurut informasi yang di himpun Tim awak media sekitar tempat kejadian perkara (TKP) area RPH, diduga keributan tersebut berkaitan dengan perebutan lahan pekerjaan antara pegawai baru dengan pegawai lama.

Ironisnya, menurut informasi narasumber yang namanta tidak mau di sebarkan mengatakan, pegawai baru membawa senjata tajam (sajam) yang notabenya bukan diperuntukan khusus pemotongan hewan.

Korban yang bernama Achmad Totok S yang melapor ke polisi mendapatkan bukti laporan dengan Nomor Laporan : STPL/B/410/X/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, hari Senin (09/10/2023).

Dalam amar pelaporannya tersebut, Achmad Totok yang merupakan warga jln Bulak Banteng Wetan, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Kenjeran Surabaya, telah menjadi korban tindakan penganiayaan yang tertuang dalam pasal 352 KUHP.

Atas kejadian pelaporan tersebut, Tim awak media mencoba menemui Rezki Wahyu, S.H., selaku kuasa hukum sekaligus mejabat sebagai petolan Lembaga Bantuan Hukum – Yayasan Dikdaya Indonesia (LBH-YLDI) yang berlokasi di jln Teluk Kumai Timur 135 Surabaya.

Ia membenarkan bahwa, saudara Achmad Totok S selaku korban penganiayaan sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Terduga tersangka yang di laporkan bernama Sari’i dan Moh. Reza Ramdani,” ucapnya, Kamis (12/10/2023).

Masih kata Rezki, dirinya berharap pihak Kepolisian, khususnya penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak segera menangkap pelaku demi penegakan hukum yang mengacu pada Slogan Presisi Polri, sesuai maklumat Kapolri Jendral Listio Sigit.

“Kami kecewa, berdasarkan laporan dan dilampiri 2 alat bukti yang seharusnya Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak sudah ada action (beraksi) melakukan penangkapan, miskipun pasal yang disangkakan tindak pidana ringan,” cetusnya.

Lanjut kata Rezki, ia selaku Tim kuasa hukum dari saudara Achmad Totok S (korban) tidak ingin menunggu lama terkait action dari pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Atas dasar laporan dan 2 bukti serta sudah ada penentuan pasal yang disangkan terhadap terduga terlapor, kami Tim sudah melayangkan surat kepihak Polda Jatim yakni Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Hermanto, M.H., Irwasda Polda Jatim dan Unit III Subbid Paminal Bidpropam Polda Jatim,” tegasnya.

“Kami dan Tim kuasa hukum berharap bisa menemui titik terang terkait tindak lanjut proses hukum yang sudah di laporkan,” tutup Rezki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *