SURABAYA – Persidangan lanjutan kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Pandega Agung kembali memunculkan fakta mencengangkan.
Tim kuasa hukum Pandega Agung, yakni Heru Krisbianto, S.H., M.H. dan Erna Wahyuningsih, S.H. dari kantor Hukum Law Firm, secara tegas menyebut kliennya merupakan korban jebakan yang dirancang oleh pihak-pihak berkepentingan yang memiliki koneksi dengan oknum aparat penegak hukum.
“Hermawan itu sudah saling mengenal. Jadi nanti akan kita buktikan bahwa dalam perjalanannya, klien kami Pandega Agung itu banyak dibohongi. Termasuk soal nama Yusron Yunus yang disebut-sebut, itu akan kami tunjukkan bukti-buktinya,” tegas Heru Krisbianto usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang yang digelar pada pekan ini menyoroti indikasi kuat bahwa skema penipuan bermula dari kejanggalan metode pembayaran proyek. Menurut tim kuasa hukum, Pandega sempat menyarankan skema pembayaran yang lebih aman, namun justru mendapat tekanan dari pihak-pihak yang kini diduga menjadi dalang utama skema penipuan tersebut.
Tak hanya itu, hasil investigasi internal menunjukkan bahwa sejumlah dokumen transaksi proyek terbukti palsu. Nama-nama seperti Suhermawan muncul sebagai pihak terlibat, dan disebut memiliki keterkaitan langsung dengan seorang oknum anggota kepolisian.
“Semua dokumentasi itu palsu. Nama-nama yang dipakai baru dikonfirmasi setelah perkara ini bergulir. Kami punya saksi kunci yang menunjukkan bukti berupa foto dan identifikasi terhadap pelaku-pelaku yang terlibat,” ungkap Heru.
Lebih lanjut, kuasa hukum Pandega juga menyinggung dugaan keterlibatan aparat yang mencoba menutupi fakta melalui rekayasa identitas dan manipulasi dokumen hukum.
“Pak Agung selama ini mengira bahwa polisi yang membantunya adalah pihak yang bisa dipercaya. Tapi kenyataannya, mereka ini sudah saling kenal lama. Bahkan ketika Pandega dikenalkan dengan pihak yang sekarang, selalu dibuka dengan sapaan ‘selamat pagi’, yang menandakan relasi nonformal,” sambung Heru.
Dalam berkas perkara, beberapa perusahaan seperti PT Karya Usaha dan PT Papaya disebut sebagai entitas yang digunakan sebagai alat dalam skema transaksi fiktif tersebut. Kuasa hukum menduga, perusahaan-perusahaan ini menjadi bagian dari jaringan terselubung yang melibatkan oknum aparat dalam praktik manipulasi hukum.
“Besok akan kita buktikan, terutama posisi klien kami. Karena dari awal, dia hanya berniat baik untuk bekerja sama. Tapi justru dijebak dengan dokumen dan proyek fiktif,” tegasnya.
Fakta baru kembali mencuat setelah seorang saksi mengungkap bahwa Hermawan dan Dika Agung sebenarnya telah saling mengenal jauh sebelum proyek tersebut berjalan. Ini bertolak belakang dengan narasi yang selama ini dibangun dalam persidangan.
“Hermawan itu sudah saling mengenal. Nanti akan kita buktikan dalam perjalanannya. Banyak hal yang Dika Agung itu selalu dibohong-bohongi,” jelas saksi dalam pernyataan terpisah kepada media.
Saksi juga menunjukkan sejumlah bukti baru, termasuk foto-foto yang memperlihatkan kedekatan Hermawan dengan pihak-pihak terkait. Identitas seorang pria yang sempat mengaku sebagai polisi juga menjadi sorotan, lantaran tidak pernah muncul secara resmi dalam proses penyidikan.
“Itu Hermawan, dan harus mengaku itu polisi, padahal tidak dimunculkan. Kita minta sampai hari ini tidak pernah ada anjuran atau kejelasan siapa yang mengatur perkenalan awalnya,” tambah saksi.
Terungkap pula fakta bahwa Hermawan tidak pernah memiliki armada kendaraan, meskipun dalam perjanjian proyek disebutkan bahwa ia akan menyiapkan armada operasional. Hal ini memperkuat dugaan bahwa unsur penipuan telah muncul sejak awal kesepakatan kerja.
“Memang dari awal, Pak, aku memang tak punya armada. Tapi dia juga tidak menjanjikan aku nanti yang menyiapkan armada. Emang tidak ada syaratnya, dan itu berjalan delapan bulan,” ujar saksi mengutip pengakuan salah satu pihak.
Dengan semakin terbukanya fakta-fakta baru, publik kini menanti keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan manipulasi serta jaringan aktor intelektual di balik skema proyek fiktif ini. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin mendatang, dengan agenda pembuktian lanjutan dari pihak terdakwa.(**)
Foto: Heru Krisbianto, S.H., M.H. dan Erna Wahyuningsih, S.H. dari Kantor Hukum HK Law Firm,