Surabaya – Diduga lepas 2 (dua) tersangka narkoba jenis sabu-sabu kembali terjadi, kali ini dilakukan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Sukolilo jajaran Polrestabes Surabaya pada hari Kamis 05 Desember 2024.
Kedua tersangka masing-masing bernama Achmad dan Tulus yang ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Sukolilo jajaran Polrestabes Surabaya pada hari Selasa 03 Desember 2024.
Namun sangat disayangkan, usai ditangkap, kedua tersangka dibebaskan dengan adanya tebusan uang puluhan juta rupiah.
Menurut keterangan sumber media ini, kedua tersangka ditangkap karena kedapatan membawa 1 poket narkoba jenis sabu-sabu.
“Usai ditangkap dan di introgasi, keduanya mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang bernama Ardian warga gebang, Kecamatan Keputihan Surabaya.”Urainya
Dari penangkapan terhadap Ardian, lanjutnya, petugas mengamankan 6 poket narkoba jenis sabu-sabu dan ketiganya langsung dibawa ke Mapolsek Sukolilo Surabaya.
“Akan tetapi sangat disayangkan, pada hari Kamis 05 Desember 2024, Achmad dan Tulus dibebaskan dengan adanya uang puluhan juta rupiah, Sementara untuk pelaku Ardian dilakukan proses lanjut sebagai pengedar,” ungkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo AKP I Made saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan terhadap kedua tersangka.
Namun sangat disayangkan, terkait dugaan tebusan dengan nominal puluhan juta rupiah terhadap keduanya, perwira berpangkat 3 balok tersebut tidak mengakui.
“Benar mas atas penangkapan tersebut, namun pelaku ada 4 orang,” kata AKP Made saat dikonfirmasi pada hari Senin 9 Desember 2024 siang.
Masih lanjut AKP Made, untuk keempat tersangkanya, 2 dilakukan rehabilitasi, 1 orang dipulangkan karena negatif dan 1 tersangka dilakukan proses lanjut.
“Kedua tersangka dilakukan rehabilitasi setelah mendapat rekom dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya,” ungkapnya.
Ketika dipertanyakan tersangka yang dipulangkan lantaran tes urine negatif, hingga berita ini dipubliskan belum ada jawaban.
Bersambung…