Sampang – Maraknya pemberitaan Oknum Kanit III Satreskrim Polres Sampang menerima uang upeti Puluhan Juta Rupiah dari pengusaha penimbun BBM Solar Ilegal berinisial M, dengan bukti transfer melalui akun BCA atas nama Lilik Febriyan dan Moh K beberapa waktu lalu menuai titik terang dan informasi baru.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh media ini, 2 bukti transfer pengiriman uang yang selama ini diberitakan sebagai uang upeti tersebut diduga kuat merupakan uang tebusan.
Menurut narasumber, pada hari Rabu (07/05/2025) siang menjelaskan, bahwa bukti transferan yang diberitakan di media bukan uang upeti, melainkan uang tebusan.
“Armada milik inisial M waktu ngisi solar di SPBU Sampang, Madura, ditangkap oleh petugas kepolisian Unit III Satreskrim Polres Sampang Madura,” kata sumber media ini.
Setelah ditangkap, lanjutnya, diduga di tebus dengan nominal uang puluhan juta dan dibayar melalui via transfer atas nama Lilik Febriyan dan Moh K.
“Setelah keluar, M menyebarkan ke wartawan dengan alasan sebagai uang upeti. Sehingga ramai diberitakan oleh puluhan wartawan,” terangnya.
“M memang seperti itu mainnya. Kalau tertangkap oleh polisi, selalu bawa wartawan dan gobloknya polisi mau saja dibayar melalui via transfer,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang Madura AKP Safril saat dikonfirmasi mengenai kebenaran uang upeti dengan bukti transfer yang sempat viral merupakan uang tebusan penangkapan BBM Solar milik M, hingga berita ini dipubliskan belum ada jawaban.