Sampang – Gelombang keprihatinan dan tuntutan keadilan kembali mengguncang Kabupaten Sampang menyusul perkembangan terbaru dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.
Gabungan empat organisasi masyarakat sipil (OMS) terkemuka di Sampang dengan lantang mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk mengawal penuntasan kasus yang telah berlarut-larut ini, khususnya mendesak aparat penegak hukum agar segera menangkap satu pelaku yang kini berstatus buron.
Peristiwa pilu yang menimpa seorang anak perempuan berinisial D, warga Dusun Nangkernang, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, terjadi sekitar enam bulan silam. Korban diduga kuat menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh dua orang pria yang kemudian diidentifikasi sebagai M dan L. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah ibu korban, Mila, melaporkan kehilangan putrinya ke Polsek Omben.
Investigasi awal pihak kepolisian mengungkap fakta yang lebih mengerikan. Korban D ternyata tidak hanya hilang, melainkan menjadi korban penculikan, persetubuhan, dan kemudian ditelantarkan di wilayah Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan oleh kedua pelaku bejat tersebut. Laporan resmi terkait serangkaian tindak pidana ini segera dilayangkan ke Polres Sampang pada tanggal 26 Oktober 2024, sebagai langkah awal mencari keadilan bagi korban.
Dalam proses penyelidikan yang intensif, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengidentifikasi dan menetapkan dua orang sebagai pelaku yakni M dan L. Bahkan, aparat kepolisian telah menetapkan satu sebagai tersangka yakni M, dan keberadaan pelaku kini berhasil ditangkap yang sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, ironisnya, satu pelaku lainnya, L, hingga saat ini belum berhasil diringkus dan keberadaannya masih menjadi misteri, sehingga menghambat proses hukum secara keseluruhan.
Menyikapi kelambanan aparat penegak hukum dalam menangkap satu pelaku yang masih bebas berkeliaran, empat lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memiliki kepedulian mendalam terhadap isu perlindungan anak di Kabupaten Sampang mengambil inisiatif proaktif. Keempat lembaga tersebut, yang terdiri dari L KPK, Garuda 08, MDW dan Macan Asia, menggelar audiensi penting dengan para wakil rakyat di DPRD Kabupaten Sampang.
Pertemuan yang berlangsung di aula utama Gedung DPRD Kabupaten Sampang tersebut menjadi momentum bagi para aktivis untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka secara langsung kepada para legislator. Perwakilan dari keempat lembaga tersebut menyampaikan dengan tegas dan lugas agar kasus persetubuhan yang telah berjalan hampir setengah tahun ini tidak terus terkatung-katung dan segera menemui titik terang.
Fokus utama desakan mereka adalah agar aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Sampang, menunjukkan keseriusan dan kinerja maksimal dalam upaya pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku L yang saat ini masih belum tertangkap. Mereka menekankan bahwa kebebasan pelaku buron ini tidak hanya melukai rasa keadilan korban dan keluarganya, tetapi juga mencoreng citra penegakan hukum di Kabupaten Sampang.
Audiensi tersebut tidak hanya dihadiri oleh perwakilan dari keempat LSM, tetapi juga melibatkan berbagai pihak terkait yang memiliki peran penting dalam penanganan kasus ini.
Turut hadir dalam pertemuan yakni, kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sampang, tim penyidik dari Polres Sampang yang menangani kasus ini, anggota Komisi IV DPRD Sampang yang membidangi kesejahteraan rakyat, serta Mila, ibu kandung korban D yang setia memperjuangkan keadilan bagi buah hatinya. Kehadiran berbagai pihak ini semakin menegaskan betapa seriusnya perhatian terhadap kasus yang sangat memprihatinkan ini.
Kepala Dinsos P3A Kabupaten Sampang, Edi Subinto, yang turut hadir dalam audiensi tersebut, menyampaikan komitmen penuh pihaknya untuk memberikan pendampingan psikologis, sosial, dan hukum secara profesional kepada korban dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini.
Edi Subinto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait peristiwa tragis yang menimpa korban pada tanggal yang sama dengan pelaporan resmi ke pihak kepolisian.
Pada tanggal 24 dan 26 Oktober 2024, kami telah memberikan pendampingan kepada korban di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sampang,” jelas Edi Subinto dengan nada prihatian
Secara terpisah, Mila, ibu kandung korban mengucapkan terima kasih kepada Polres Sampang yang telah menangkap satu pelaku, namun ini belum sebanding dengan penderitaan yang dialami anak saya, Trauma yang mendalam masih membekas. Saya tetap memohon keadilan untuk mencari keberadaan pelaku berinisial L ini dan menghukumnya seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya,” tutup Mila dengan nada tegas dan penuh harap.
Kejanggalan justru muncul terkait informasi identitas pelaku yang buron. Polres Sampang sebelumnya telah menerbitkan pamflet Daftar Pencarian Orang (DPO) yang mencantumkan foto dan identitas pelaku M . Dalam pamflet tersebut, pelaku disebutkan berusia 20 tahun dan pihak kepolisian menjanjikan imbalan sebesar Rp 5 juta bagi masyarakat yang berhasil memberikan informasi keberadaannya. Namun, fakta yang terungkap berdasarkan data yang dimiliki pelaku justru menunjukkan bahwa usianya masih 17 tahun. Menyikapi kondisi hukum yang semakin rumit ini, Ketua LKPK H. Suja’i kembali angkat bicara menanggapi pernyataan penyidik yang hadir saat audiensi di DPRD.
Penyidik menyebutkan, bahwa berdasarkan data, usia pelaku adalah 17 tahun, namun kemudian beralih menjadi 20 tahun berdasarkan keterangan saksi, yang kemudian menjadi dasar Polres Sampang menerbitkan pamflet DPO. Aktivis ini juga mendesak DPRD Komisi lV dan Dinas Sosial Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk menjadi garda terdepan dalam menangani kasus ini agar tidak terus berlarut-larut dan menjadi momok bagi masyarakat.
“Kami menilai penyidik Polres Sampang melakukan blunder dalam menangani kasus ini, mulai dari awal hingga saat ini. Oleh karena itu, kami meminta kepada Komisi IV DPRD dan juga kepada Dinsos P2TP2A untuk memberikan pendampingan yang serius dalam kasus ini, agar hukum di Sampang dapat ditegakkan seadil-adilnya. Terkait masalah pelaku, kami mendesak agar dihukum seberat-beratnya dengan pasal berlapis yang mencakup penculikan, pencabulan, penelantaran, dan perampasan telepon seluler korban. Pasal-pasal ini harus dituangkan sebelum berkas perkara dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegas Suja’i dengan nada kecewa.
Suja’i juga menilai bahwa kinerja penyidik Polres Sampang dalam menangani kasus ini tidak profesional dan dari awal menimbulkan banyak kejanggalan. Lebih mengejutkan lagi, surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku M ternyata telah diterbitkan pada bulan Desember 2024, namun pihak kepolisian baru merilis pamflet lengkap dengan foto dan identitas pelaku pada bulan April 2025 tahun ini. Suja’i menganggap keterlambatan dan ketidaksesuaian informasi ini sangat janggal dan mencurigakan.
“Jadi, kejanggalan dalam penyidikan kasus ini sangat banyak. Yang pertama, surat DPO diterbitkan pada bulan Desember 2024 lalu, namun foto dan identitas pelaku baru dirilis dalam bentuk pamflet pada bulan April 2025. Ini sangat aneh. Banyak sekali kejanggalan terkait penanganan kasus pencabulan ini,” pungkasnya dengan nada kesal. Rabu 14/05/2025
Ketua MDW, Farida, yang juga hadir dalam audiensi tersebut, tidak menyembunyikan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik dalam menangani kasus ini. Ia secara terbuka menyoroti penetapan pasal yang dikenakan terhadap pelaku yang dinilainya belum mengakomodir seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan.
Farida juga menyampaikan aspirasi mendalam dari ibu korban yang berharap agar aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman yang setimpal dengan penderitaan yang dialami putrinya, serta segera menangkap pelaku yang masih buron. Desakan ini mencerminkan akumulasi kekecewaan dan harapan besar agar keadilan dapat segera ditegakkan bagi korban dan keluarganya.
“Kami masih sangat kecewa, seharusnya pelaku ini dijerat dengan pasal berlapis, tidak hanya tindak pidana pemerkosaan saja. Mereka juga melakukan penyekapan dan mengambil telepon seluler milik korban. Oleh karena itu, kami mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya, bahkan dengan pasal berlapis yang mencakup penculikan, pencabulan, penelantaran, dan perampasan. Hukuman setimpal ini pantas mereka dapatkan dan harus segera dituangkan dalam tuntutan hukum,” tegas Ketua MDW Farida dengan nada geram.
Ketua komisi IV Mahfud Meminta kepihak Penyidik polres sampang tersangka yang sudah ditangkap dikasih pasal berlapis, pasal penculikan pencabulan penelantaran & perampasan hp milik korban. jangan nunggu P19 dari kejaksaan kasus ini yang nangani penyidik polres samapng.
“untuk pelaku satunya yang di duga ikut serta pihak APH segera menetapkan tersangka bila dua kali di penggil tidak hadir, biar kejadian seperti ini tidak terulang lagi, Jadi kalo orang mau berbuat kayak gitu jadi takut kalau hukumananya diberatkan. ucapnya.