Surabaya || Cekpos.id, Unit II Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, memakai dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan obat keras jenis Pil double L Di dalam Rumah yang beralamatkan di Dsn. Tambak Selatan Kab. Sidoarjo, Hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib.
Diketahui kedua pelaku berinisial MDS umur 29 tahun, AA umur 26 tahun, beralamatkan Dusun Tambak Kemerakan Kab. Sidoarjo atau tinggal di Dusun Tambak Selatan Kab. Sidoarjo.
Kasatresnarkoba Akp Khusen melalui Kanit II Ipda Eddy menjelaskan kronologis. Dimana, anggota mendapati informasi dari masyarakat ada seseorang di Dsn. Tambak Selatan Kab. Sidoarjo melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan Pil double L.
Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti dengan dilakukan penyelidikan terhadap ciri – ciri pelaku, tak berselang lama dimana anggota berhasil mengantongi ciri – ciri pelaku dan langsung dilakukan penangkapan, penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti tersebut.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke mapolres pelabuhan tanjung perak guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
”Tambahnya, saat dilakukan interograsi kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti jenis Sabu dan Pil double L tersebut miliknya.”Ungkapnya
Untuk barang bukti yang ditemukan, 3 (tiga) buah klip berisi narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan berat Bruto ±0,96 (Nol koma sembilan puluh enam) gram dan Obat keras jenis Pil Berlogo L sebanyak 480 (empat ratus delapan puluh) Butir siap edar.
”Guna pertanggung Jawab kan atas perbuatanya kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.”Pungkasnya. (Fat)