Empat Pelaku Tawuran di Pertigaan Wonokusumo Diringkus, Lainnya DPO

banner 120x600

Surabaya || Cekpos.id, Pelaku tawuran hingga menyebabkan korban meninggal dunia berhasil di ringkus anggota jatanras polres pelabuhan tanjung perak.

Pada Konferensi Pers Kapolres Akbp Williams Cornelis Tanasale melalui Kasat Reskrim dan Kasihumas Iptu Suroto menuturkan kronologis. Dimana kelompok pemuda kedung mangu randu berkumpul mengkonsumsi minum – minuman keras di basecamp kedung mangu selatan.

Kemudian pelaku ABH, NR dan AR menerima direct message instagram dari kelompok pemuda wonokusumo yang berisi tantangan untuk tawuran di pertigaan.

Selanjutnya pelaku AR memberitahukan kepada seluruh anggota kelompok kedung mangu randu terkait adanya tantangan tawuran dan disuruh mempersiapkan senjata tajam.

Terpisah, Kelompok kedung mangu randu berangkat menuju lokasi tawuran dengan rute dari jalan kedung mangu selatan mengarah jalan Sidotopo wetan.

Sesampai di pertigaan jalan wonokusumo lanjutnya kelompok kedung mangu randu menyalahkan petasan sebagai tanda bahwa kelompok kedung mangu randu sudah siap untuk melakukan tawuran.

”Tak berselang lama kelompok Wonokusumo membalas menyalahkan petasan sebagai tanda bahwa kelompok Wonokusumo sudah siap untuk melakukan tawuran.”tegasnya

Setelah kedua kelompok saling menyalahkan petasan bahwa bertanda sudah bersiap untuk melakukan tawuran dan langsung menyerang.

”Disaat kelompok kedung mangu randu menyerang kelompok Wonokusumo, korban MZG, LK, 18 tahun berusaha lari mundur ke arah pertigaan Wonokusumo. namun korban MZG terjatuh dan ARD (DPO) berhasil membacok pinggang korban MZG satu kali, Selanjutnya diikuti ABH, NR membacok korban menggunakan Clurit Corbek mengenai punggung kanan bawah sebanyak satu kali.”Urainya

Tak berhenti disitu, pelaku AR memukul korban menggunakan stick golf sebanyak tiga kali dan kemudian TL (DPO) membacok korban menggunakan samurai.

Korban MZG berhasil kabur namun tidak berselang lama terkena bacokan dari pelaku BR, RZ (DPO) YY (DPO) DM (DPO) RD (DPO).

Dalam aksi tawuran kedua kelompok tersebut menyebabkan korban MZG, LK 18 tahun dari kelompok pemuda Wonokusumo mengalami luka bacok pada bagian wajah, punggung dan kaki hingga menyebabkan meninggal dunia.

Keempat Pelaku tawuran hingga menyebabkan korban meninggal dunia akan dikenakan dengan PASAL 170 AYAT (2) KE 3 KUHP Jo. PASAL 55 ATAU 56 KUHP PASAL 2 AYAT (1) UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 12 TAHUN 1951.”Pungkasnya. (Fat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *