Mafia Solar di Sampang Merajalela, Bukti Transfer Atensi dan Tebusan Jadi Perbincangan Ketua PPWI

banner 120x600

Sampang – Terkait bukti transfer uang atensi dan tebus perkara pelaku Mafia BBM jenis Solar bersubsidi diwilayah Kabupaten Sampang Madura, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., memintak Presiden Republik Indonesia Drs. Prabowo Subianto turun tangan untuk membenahi birokrasi yang ada di kepolisian Polres Sampang, Madura, Jawa Timur.

Dalam keterangannya, pria lulusan PPRA-48 Lemhannas tahun 2012 tersebut menyebutkan bahwa peristiwa semacam itu sudah umum di lingkaran parcok-wercok. Sudah membudaya dan menjadi keseharian teman-teman kita si baju coklat.

“Lembaga ini memang sudah semestinya menjadi perhatian serius Presiden Prabowo untuk membenahinya sesegera mungkin. Masih ada polisi di institutisi itu yang baik, tapi sudah langka. Itupun mungkin karena tidak mempunyai kesempatan saja untuk melakukan praktek pungli, pemerasan, dan semacamnya terhadap masyarakat seperti rekan-rekannya yang lain,” katanya.

Masih lanjut Wilson, yang paling parah itu adalah di unit reskrim, baik umum, khusus, narkotika, dan lainnya; juga di unit Lalulintas. Ini saya kutip saja dari pernyataan beberapa jenderal polisi di internal mereka bahwa praktek ‘main uang’ itu marak di reskrim dan lantas.

“Point utama saya adalah Presiden Prabowo Subianto harus segera turun tangan membenahi, mereformasi, dan jika perlu merevolusi lembaga kepolisian kita agar praktek ‘keuangan yang maha kuasa’ dapat diberantas hingga tuntas. Presiden tidak boleh menunggu hingga negara ini hancur karena aparat penegak hukumnya bermoral hancur-hancuran. Terima kasih,” tutupnya.

Sebelumnya beredar dalam pemberitaan 2 bukti transfer uang diduga sebagai atensi dan tebusan dari Bos Mafia BBM jenis Solar bersubsidi di Satreskrim Polres Sampang, Madura.

Dua bukti transfer tersebut tertera tanggal 02 April 2025 dan tanggal 02 Mei 2025 dengan jumlah yang fantastis yakni, Rp.35 juta dan Rp.27 juta rupiah.

Berdasarkan informasi diterima media ini, bukti transfer uang sebesar Rp.35 juta pada tanggal 02 April 2025 diduga sebagai uang atensi. Sementara bukti transfer uang sebesar Rp.27 juta rupiah diduga sebagai uang tebusan dari oknum pengusaha bernama Musaleh alias Soleh.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang Madura AKP Safril berulangkali dilakukan konfirmasi kebenarannya, tidak pernah menjawab dan diduga kuat ikut andil penerimaan uang atensi maupun uang tebusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *