Pelaku Curanmor Sekalian Penadah Berhasil di Amankan Anggota Jatanras Polres Kp3

banner 120x600

Surabaya || Cekpos.id, Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang dipimpin langsung oleh Ipda Musthofa berhasil bongkar sindikat pencurian sepeda motor sekalian penadah, Hari Selasa tanggal 30 Januari 2024, sekira 16.30 Wib.

Diketahui indetitas pelaku yakni AU, laki-laki Asal Bangkalan, Alamat Tragah Bangkalan. RN, laki-laki, umur 28 tahun alamat Tanah Merah Madura, BS, laki-laki, umur 25 tahun alamat Badadan Bangkalan Madura (DPO), FS, laki-laki, umur 30 tahun alamat Tanah Merah Madura (DPO).

Kasatreskrim polres pelabuhan tanjung perak Iptu Prasetya melalui Kanit Jatanras Ipda musthofa dan kasih humas Iptu Suroto menuturkan kronologis kejadian. Dimana, awal mula korban sedang memakirkan sepeda motor di samping rumah.

Kemudian pelaku melintas dan berhenti di depan rumah korban, lalu melihat sepeda motor dengan kunci yang menempel, Selanjutnya pelaku AU langsung membawa kabur dengan cara mendorong dan Pelaku BS mengikuti dari belakang.

Tambahnya, kedua pelaku langsung membawa kendaraan hasil curian ke rumah FS dan bertemu dengan RN yang bertujuan untuk menggadaikan/menjual dengan harga Rp. 7.500.000,-.

”Pada saat korban pulang ke rumah mendapati kendaraan yang terparkir di depan rumah sudah tidak ada/hilang, Setelah mengecek rekaman CCTV bahwa benar sepeda motor milik korban telah dicuri oleh orang, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semampir Surabaya.”Katanya

Kordinasi yang penuh kemaksimalan Unit Reskrim Polsek Semampir bersama anggota Jatanras berhasil mengamankan pelaku sindikat spesialis Curanmor di wilayah hukum polres pelabuhan tanjung perak.

”Tambahnya, Dimana anggota Jatanras masih memburu BS dan FS (DPO) yang masih melarikan diri ke madura.”Jelas Kasat

Untuk barang bukti yang ditemukan yaitu 1 (satu) buah handphone (pembelian hasil dari jual sepeda motor curian), 17 (tujuh belas) Plat Nomor Polisi Sepeda Motor, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 160, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna Hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam, 2 (dua) buah senjata tajam.
Disita dari Korban/Pelapor yakni, 1 (satu) lembar STNK sepeda Motor Honda Vario 160, 1 (satu) lembar Fotocopy BPKB sepeda Motor Honda 1Vario 160, (satu) buah CD berisikan rekaman CCTV.

”Guna pertanggung jawabkan atas perbuatanya pelaku pencurian dengan sekalian penadah dikenakan Pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 363 KUHPidana Pasal 480 KUHPidana.”Pungkasnya. (Fat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *