Surabaya || Cekpos.id, Tiada henti dan tak perna lelah, anggota unit Reskrim polsek pabean cantikan berhasil ungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan di halaman parkir Warung Kopi dan Rental PlayStation B yang beralamat di raya Jl. Sememi Kota Surabaya, Pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 diketahui sekira jam 00.30 WIB.
Indetitas pelaku SB laki-laki, 45 tahun, Tidak Bekerja, Islam, alamat Jl. Teluk Nibung Barat Kota Surabaya atau Jl. Krembangan Bhakti Kota Surabaya.
Kanit Reskrim polsek pabean cantikan iptu fauzi menuturkan kronologis kejadian. dimana anggota unit Reskrim polsek pabean cantikan mendapatkan laporan adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Selanjutnya informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan olah tkp di jalan Sememi Kota Surabaya, kemudian dengan mengumpulkan barang bukti anggota mencurigai pelaku Saudara SB.
”Gerak cepat anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku SB dan mengakui bahwa, telah melakukan pencurian dengan pemberatan di halaman parkir Warung Kopi dan Rental PlayStation B yang beralamat di jalan Sememi Kota Surabaya.”Cetusnya
Kemudian pelaku SB dan barang bukti di bawa ke mapolsek pabean cantikan guna proses penyidikan lebih lanjut.
”Diketahui pelaku SB adalah residivis narkoba 2x pada tahun 2010 dan 2016 di polrestabes surabaya dan melakukan pencurian motor sudah 3x di daerah benowo, semua hasil curian di jual ke daerah bangkalan madura dengan harga antara 1,5 jt sampai 2 jt dan pelaku bekerja bersama temannya yang berinisial darmaji (dpo).”Tuturnya
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor merk HONDA type NC11BF1D A/T warna Biru Putih, 1 (satu) buah Kunci L yang sudah runcing dibagian ujungnya, 1 (satu) potong sarung bermotif garis, 1 (satu) potong kemeja.
”Kini pelaku dijebloskan ke dalam Sel tahanan guna Pertanggung jawabkan atas perbuatanya dan pelaku dikenakan dengan pasal 363 KUHP paling lama kurungan penjara 7 tahun.”Pungkasnya. (Fat)