Surabaya – Patut diacungi jempol Polsek Simokerto jajaran Polrestabes Surabaya, tiada henti ungkap para pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Simokerto.
Kali ini unit reskrim polsek simokerto berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di jalan Kapas Krampung, Surabaya, pada hari Jumat 18 April 2025 pukul 11.00 wib.
Dipimpin Ipda Royan pelaku tak berkutik saat dilakukan penangkapan yang bermodus sebagai tukang ngamen.
Diketahui pelaku yakni AA umur 24 tahun, warga bulak banteng, kec, kenjeran surabaya yang sehari hari ngamen Nyambi maling motor guna mengelabuhi warga.
“Saat di interogasi AA mengaku baru 1 kali mencuri motor Vario Hitam, di Jalan Kapas Krampung Surabaya hari Kamis 17 April 2025 pukul 13.00 wib.“Katanya
Kapolsek Simokerto Kompol Didik Triwahyudi, S.H. mengimbau kepada masyarakat supaya menambahi gembok cakram saat memarkirkan motor untuk mempersulit para aksi pelaku pencurian sepeda motor.
Tambahnya, Kanit Reskrim Polsek Simokerto Ipda Royan mengatakan. Bahwa tidak ada peluang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Simokerto dan saya tidak segan segan untuk mengejar dan mengungkap pelaku kriminal, terutama di wilayah hukum Polsek Simokerto.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.“Pungkasnya