Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar Sabu, Segini Barang buktinya

banner 120x600

Surabaya – Satresnarkoba polres tabes Surabaya berhasil, penumpasan terhadap narkoba menjadi sorotan utama bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) khususnya Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Berkaitan dengan hal itu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap seorang tersangka berinisial A R H Bin R (25) tahun warga Jalan Wonorejo lV Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Tersangka ditangkap pada tanggal 15 Maret 2025, dan dikembangkan pada hari Rabu tanggal 16 April 2025, di kamar homestay Jawa Kos Jalan Kedung Anya, Kecamatan Sawahan Surabaya.

Dari keterangan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Minta, saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan informasi dari masyaraka, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti.

Selanjutnya dilakukan pengembangan pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar jam. 04.00 Wib di Parkiran depan Indomart Jalan Pasar Kembang Kota Surabaya. Dari tersangka telah ditemukan barang bukti. Barang bukti tersebut diatas diakui milik serta berada dalam penguasaan tersangka.

Tersangka mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada L K (sudah ditangkap dan di berkas terseniri) dengan Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah) per gram, pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekitar jam.: 20.00 Wib yang di ranjau di depan SBPU Jalan Tegalsari Kota Surabaya, dengan maksud untuk dijual belikan,”kata AKBP Suria Mifta, Rabu (7/5/2025).

Lanjut, saat tersangka menjual belikan narkotika jenis sabu tersebut sejak tanggal 20 Maret 2025, dengan cara diecer seharga Rp. 1.200.000.-(satu juta dua ratus ribu) per gram dan Paket kecil dijual dengan harga Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah).

“Dari penjunalan narkotika jenis sabu tersebut Tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) per gram, ” ujarnya.

AKBP Suria Mifta mengungkapkan, sedangkan barang bukti yang diamankan Polisi di tempat TKP 1 ditemukan adalah 71 (tujuh puluh satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total netto + 11,35 (sebelas koma tiga lima) gram. 1 (satu) unit handphone TECHNO. 3 (tiga) bungkus plastic klip. 1 (satu) dompet kulit.

“Untuk TKP 2 telah ditemukan barang bukti 5 (lima) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total netto + 6,40 (enam koma empat nol) gram 1 (satu) bungkus kotak warna merah.1 (satu) bungkus kotak paket dengan pengirim An.: D G dan penerima An.: S dengan alamat tujuan BATU, PUJON, DELIK MADIREDO Rt. 32 Rw. 02 Kabupaten Malang, “ungkapnya.

Kini tersangka untuk mempertanggungjawapkan atas perbuatannya akan dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, Pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *