Surabaya || Cekpos.id, Pelaku penyalahgunaan narkotika adalah menjadi sasaran utama bagi kepolisian republik indonesia, dikarenakan sangat merusak generasi bangsa.
Kali ini telah terjadi kepada Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang mencoreng nama baik instansi kepolisian yang diduga
lepas pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Pelaku berinisial M penyalahgunaan narkoba dilepas pada tanggal 26 Januari 2024 lalu dibebaskan usai membayar uang sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
Menurut keterangan dari narasumber media Cekpos.id, Malik ditangkap di malam hari didalam rumahnya oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bernama Nanang.
“Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 2 poket narkoba plus beserta alat hisap sabu,” Terangnya.
“Usai ditangkap, dapat 2 hari tepatnya tanggal 28 Januari 2024, Malik dibebaskan dengan dugaan nominal Rp.30.0000.000 juta dengan alasan untuk biaya rehabilitasi ke Rumah Rehab Merah Putih,” ungkapnya.
Usai mendapat informasi tersebut, awak media langsung melakukan konfirmasi terhadap petugas bernama Nanang dan diketahui merupakan anggota Opsnal Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Sementara itu, Kanit Narkoba Unit II Iptu Eko saat dikonfirmasi melalui akun chat WhatsApp terkait pelepasan pelaku narkoba atas nama Malik yang ditangkap oleh anggotanya bernama Nanang.
Kepada wartawan, Iptu Eko selaku Kanit Narkoba menjelaskan bahwa pelaku dilakukan rehabilitasi di Rumah Rehab Merah Putih.
“Di rehab di merah petuih Pak, orang g punya tegak lurus Pak. Trimakasih Konfermasinya,” katanya.
Mendapati informasi dilakukan rehabilitasi ke rumah rehab merah putih, awak media mencoba melakukan konfirmasi ke S selaku Humas Merah Putih.
Kepada wartawan S menerangkan bahwa benar dilakukan rehab di merah putih dan pihak keluarga Malik hanya membayar biaya rehab saja.
“Kita dapat pelimpahan dari BNNP Jatim. Residen kami rehab selam 1 bulan. Setelah ada pemeriksaan kembali, kami merasa residen sudah dapat kembali kelingkungan masyarakat. Akan Tetapi, tetap kita awasi dan kita kontrol agar residen ini tidak lagi menggunakan narkoba lagi. Kita hanya meminta biaya rehab semampu pihak keluarga. Bagaimanapun juga kami lembaga sosial, tetapi juga swasta. Kalau memang 30 juta, ya silahkan tanya sama kanitnya,”Ungkapnya. (Redaksi)