Wujud Apresiasi di Hari Waisak, WNA Asal Malaysia Terima Remisi Khusus di Lapas Narkotika Pamekasan

banner 120x600

Pamekasan – Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2569 BE/2025, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pamekasan memberikan Remisi Khusus (RK) I kepada narapidana atas nama OH KING GUAN BIN OH YONG GE, warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang saat ini menjalani masa pidana di Lapas Narkotika Pamekasan. Senin (12/05/2025)

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilaksanakan secara simbolis pada Senin, 12 Mei 2025, di Aula Lapas Narkotika Pamekasan oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana Bapak Rikie Noviandi Umbaran bersama Kepala Sub Seksi Registrasi Bapak Hendra Dwi Putra. Kegiatan ini berlangsung khidmat dan tetap mengedepankan prinsip pembinaan yang humanis dan bermartabat.

Dalam kegiatan tersebut, disampaikan bahwa WBP atas nama OH KING GUAN BIN OH YONG GE menerima remisi selama 2 bulan, sebagai bentuk penghargaan dari negara atas partisipasi aktifnya dalam program pembinaan serta perilaku baik yang ditunjukkan selama menjalani masa pidana. Remisi Khusus (RK) I diberikan kepada narapidana yang merayakan hari besar keagamaan, dalam hal ini Hari Raya Waisak, dan telah memenuhi syarat administratif serta substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana Bapak Rikie Noviandi Umbaran menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan hanya sebagai bentuk pengurangan masa pidana, namun juga menjadi sarana motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjalani proses pembinaan dengan sungguh-sungguh.

“Remisi ini adalah bentuk penghargaan negara atas komitmen warga binaan yang terus berproses dalam pembinaan, baik secara spiritual, mental, maupun sosial. Ini juga menunjukkan bahwa sistem pemasyarakatan memberikan ruang bagi setiap narapidana untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik, tanpa memandang kewarganegaraan ataupun latar belakang keagamaannya,” ungkapnya dalam sambutan.

Ia juga menambahkan bahwa pemberian remisi di momen keagamaan seperti Hari Waisak merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak narapidana, serta mendorong terciptanya iklim pembinaan yang kondusif di dalam lembaga pemasyarakatan.

Dengan adanya remisi ini, diharapkan narapidana dapat semakin termotivasi untuk terus menunjukkan sikap kooperatif dan taat terhadap tata tertib, serta terus mengembangkan potensi diri melalui berbagai program pembinaan yang disediakan oleh lapas.

Kegiatan ini juga menjadi momentum penguatan nilai-nilai toleransi dan kemanusiaan dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang lebih inklusif dan berkeadilan.

(Humas Lapas Narkotika Pamekasan)

#kemenimipas #guardandguide #Ditjenpas #KakanwilDitjenpasJatim #imigrasiindonesi #pemasyarakatan #infoimipas #BERSAHAJA #Alayanihsatolosateh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *